![]() |
Sumber: google.com |
Subdit
IV Jatanras Polda Metro Jaya membekuk 12 komplotan spesialis pembobolan
rekening bank BCA dan mafia perbankan. Ke 12 pelaku diamankan di Kecamatan
Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolda
Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, spesialis pembobolan rekening BCA terbagi menjadi tiga kelompok. Modus para
pelaku melakukan tindak kejahatan itu menggunakan virtual account untuk
membobol kartu kredit nasabah BCA.
“Para
pelaku ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan
cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan M-Banking BCA,”
kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).
Menurut
Nana, para pelaku beraksi sejak tahun 2015. Tak tanggung- tanggung, hasil
kejahatan yang mereka raup dari tindak kejahatan itu mencapai Rp 22 Miliar.
“Total
kerugian pihak BCA mencapai Rp 22 Miliar. Mereka ini adalah juga mafia
perbankan,” kata Nana.
Dari
12 pelaku yang diamankan, lanjut Nana, satu pelaku bernama Yopi (24) terpaksa
dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sebab Yopi melawan petugas dengan
senjata api jenis revolvernya.
“Adu
tembak dengan petugas sempat terjadi hingga akhirnya Yopi tewas tertembak,”
tuturnya.
Dari
kejadian tersebut 12 pelaku yang diamankan bernama Altarik (26), Remondo (25),
Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini
(22), Yopi (24), Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33), dan Pegik (27).
Para
pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang
penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE dengan ancaman
hukumannya hingga 20 tahun penjara.
Sumber: Kumparan.com